PATIH DJELANTIK MEROBEK SURAT GUBERNUR JENDERAL BELANDA
Lokasi:
Kerajaan Semarapura,
pusat kerajaan
Klungkung
Kronologi:
1846
Deskripsi Diorama
Patih Kerajaan Buleleng, I Gusti Ketut Djelantik merobek surat dari Gubernur Jenderal Belanda di Batavia
dengan disaksikan oleh Raja Klungkung dan juga utusan
Belanda.
Pada
tahun 1846 masehi, sebuah perahu dari Jawa terdampar di Pantai Sangsit, wilayah
Kerajaan Buleleng. Menurut Hak Tawan
Karang atau Klip
Recht (suatu hak bagi raja untuk mengambil alih isi dari kapal yang terdampar di wilayahnya) yang
mana pada saat itu efektif dilakukan, kemudian I Gusti Ketut Djelantik yang merupakan patih
Kerajaan Buleleng menawan kapal dan mengambil alih
isinya.
Pemerintah Belanda yang menawarkan pembatalan hak tersebut segera memerintahkan
kekuatan Angkatan Laut dari Batavia dan Surabaya untuk berlayar dan berkumpul
di Besuki (pesisir timur Pulau Jawa). Pada saat yang bersamaan mereka juga
mengutus seorang utusan untuk mengirimkan surat untuk Raja Klungkung yang
meminta Raja untuk membatalkan hak tersebut.
Sementara itu
Raja Buleleng mengirimkan patih beliau, I Gusti Ketut Djelantik, ke Semarapura, Klungkung, yang merupakan pusat
seluruh kerajaan di
Bali, dalam rangka melaporkan kejadian dan untuk menyampaikan pendiriannya untuk
menolak permintaan Belanda
untuk membatalkan hak Raja
Klungkung, I Dewa Agung Putra. Patih
Djelantik dan utusan Belanda
sampai
pada saat yang bersamaan, dan dengan
disaksikan
oleh Raja Klungkung dan utusan
Belanda,
Patih Djelantik merobek Surat Gubernur Jenderal
Belanda dengan
menggunakan keris (senjata
tradisional
Bali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar